BP BUMN Resmi Berdiri, Pengamat Soroti Hal Ini
Menurut Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, dari segi institusional sendiri, posisi BUMN menguat karena garis perannya jelas. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dengan resmi diubahnya Kementerian BUMN menjadi BP BUMN sebagai regulator, sejumlah pertanyaan mengenai nasib BUMN kedepannya pun juga mulai banyak dipertanyakan.
Bukan tanpa alasan, adanya Revisi UU ini juga memisahkan jalur antara BP BUMN dengan Danantara yang berlaku sebagai pengendali ekonomis BUMN,
BACA JUGA:Deolipa Yumara Datangi KPK, Ajukan Permohonan Pengembalian Aset Linda Susanti
BACA JUGA:Bali Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Turnamen Biliar Dunia, Diikuti 48 Negara
Di mana BP BUMN merumuskan standar, pagar risiko, dan pengawasan, sementara Danantara mengorkestrasi portofolio, aksi korporasi, serta pembiayaan proyek strategis.
Menurut Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, dari segi institusional sendiri, posisi BUMN menguat karena garis perannya jelas.
"BP BUMN fokus pada guardrails: standardisasi fit-and-proper, batas leverage dan risiko valuta, protokol keterbukaan informasi, hingga penataan PSO agar tidak menggerus arus kas korporasi.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Teror Bom ke Dua Sekolah Internasional di Tangsel, Ternyata...
BACA JUGA:PM Jepang Wanita Pertama! Bukan Sedan Mewah, Sanae Takaichi Setia dengan Toyota Supra Mk 3
“Danantara memegang kendali ekonomis, alokasi modal lintas holding, rotasi portofolio, sinergi operasional, dan mobilisasi pembiayaan yang lebih cerdas. Kejelasan ini memangkas friksi koordinasi dan mempercepat keputusan," jelas Achmad ketika dihubungi oleh Disway, pada Selasa 7 Oktober 2025.
Kendati begitu, Achmad juga menambahkan bahwa dengan Danantara yang saat ini mengendalikan BUMN, maka BP BUMN berdiri sebagai menara pengawas.
Oleh karena itulah, dirinya menekankan bahwa Pemerintah harus serius menegakkan garis pemisah antara keputusan kebijakan dan operasi korporasi.
"Agar amanat profesionalisasi tak berhenti sebagai jargon, diperlukan mekanisme yang dapat diuji publik: komite nominasi independen berbasis matriks kompetensi per sektor, cooling-off period yang jelas bagi figur berpotensi konflik;
BACA JUGA:Jelang Setahun Prabowo-Gibran, Reshuffle Kabinet Ketiga akan Terjadi? Ini Kata Muzani
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
