BP BUMN Resmi Berdiri, Pengamat Soroti Hal Ini
Menurut Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, dari segi institusional sendiri, posisi BUMN menguat karena garis perannya jelas. -Istimewa-
BACA JUGA:Muhammadiyah DKI Dukung Transformasi Perseroda PAM JAYA: Layanan Publik Jadi Prioritas!
Yerta KPI komisaris yang terukur dan diumumkan berkala, efektivitas pengawasan risiko, mutu audit internal, dan kepatuhan keterbukaan informasi," tegas Achmad.
Larangan Rangkap Jabatan Berlaku Bertahap
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas telah menjelaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk Menteri dan Wakil Menteri, bukan untuk pejabat eselon I di kementerian/lembaga.
“Sampai hari ini belum ada larangan untuk eselon I, karena wakil pemerintah tetap harus ada di BUMN,” jelas Supratman.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa larangan rangkap jabatan Menteri/Wamen di BUMN baru berlaku efektif dua tahun mendatang.
Nantinya, akan diterbitkan peraturan turunan untuk mempertegas implementasi revisi UU BUMN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
