Satu KTP Satu Harga: Apakah Gas Melon Tepat Sasaran atau Malah Masalah Baru?

Satu KTP Satu Harga: Apakah Gas Melon Tepat Sasaran atau Malah Masalah Baru?

Pemerintah tengah menguji skema distribusi LPG 3 kilogram “satu KTP, satu harga” di Jakarta Selatan selama enam bulan, sebelum kebijakan ini diperluas ke wilayah lain.--Disway

JAKARTA, DISWAY.ID - Apa jadinya jika membeli gas melon, subsidi untuk masyarakat miskin, justru memicu antrean panjang dan risiko data pribadi bocor?

Pemerintah tengah menguji skema distribusi LPG 3 kilogram “satu KTP, satu harga” di Jakarta Selatan selama enam bulan, sebelum kebijakan ini diperluas ke wilayah lain.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menyampaikan, bahwa saat ini belum terdapat metode satu KTP satu harga, yang ada saat ini adalah program subsidi tepat.

Dalam program ini, masyarakat datang ke pangkalan LPG dan NIK mereka dicatat di sistem MAP (Merchant Apps Pangkalan) di mana Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah tertera.

BACA JUGA:Tambah Stok Gas Melon Sebanyak 74 Ribu Tabung di Kepri, Pertamina Peringatkan Hal Ini

Lalu bagaimana jika masyarakat membeli gas LPG 3 kg di warung atau eceran? 

"Pada MAP sudah tertera HET masing-masing wilayah, namun yang menjadi catatan penting adalah metode ini dilakukan di pangkalan resmi. Apabila masyarakat membeli di warung atau toko, maka harga tidak bisa dijamin sesuai HET," katanya kepada Disway.id, Senin, 16 Februari 2026.

Menurutnya, sistem MAP sudah cukup teruji dalam mengantisipasi transaksi yang masif. Meski terkadang ada kendala sistem. Namun bukan berarti masyarakat tidak bisa membeli.

"Mereka tetap bisa membeli dengan cara memberikan nomor NIK nya, pangkalan akan menginput no NIK setelah sistem normal kembali," ujarnya.


Pemerintah berencana menguji coba skema satu KTP satu harga LPG 3 kg selama enam bulan di Jakarta Selatan sebelum diperluas ke wilayah lain.--Istimewa

BACA JUGA:Pertamina Tambah Stok Gas Melon 11.4 Juta Tabung, Masyarakat Diminta Beli Langsung di Pangkalan Resmi

Ia menegaskan, sistem Pertamina telah mengikuti UU PDP serta sertifikasi yang dibutuhkan dengan memastikan keamanan data. 

"Pangkalan mencatat banyak NIK pelanggannya, tapi data tersebut tersimpannya di sistem Pertamina," ucapnya.

Dalam hal ini, ia menegaskan, Pertamina bertindak sebagai operator, bukan regulator. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads