Tambah Stok Gas Melon Sebanyak 74 Ribu Tabung di Kepri, Pertamina Peringatkan Hal Ini
Pertamina tambah 74 Ribu Tabung Gas Kg di Wilayah Kepulauan Riau untuk Idul Adha 1445 Hijriah-Pertamina-
BATAM, DISWAY.ID - Pertamina Patra Niaga gelontorkan tabung LPG 3 kg atau gas melon sebanyak 74.480 jelang Idul Adha 1445 H di Kepulauan Riau.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan bahwasanya pihaknya menjamin distribusi dan stok LPG dalam kondisi aman di Kepri.
BACA JUGA:Pertamina Jamin LPG 3 Kg dan Pasokan BBM Aman Sambut Idul Adha 2024
BACA JUGA:SKK Migas Siap Serap Kebutuhan Gas Domestik dengan Memproduksi Lebih Banyak LPG
"Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat Idul Adha, Pertamina Patra Niaga juga telah menyiapkan penguatan stok LPG 3 kg sebanyak 74.480 tabung di Kepri," ujar Satria Minggu 16 Juni 2024.
Ia menjelaskan, penguatan stok LPG ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan LPG 3 kg masyarakat pada masa Idul Adha yang juga bertepatan dengan akhir pekan (libur panjang).
Penguatan stok LPG di Kepri akan dilaksanakan selama masa Hari Raya Idul Adha dan libur panjang yang terdapat pada Bulan Juni 2024.
BACA JUGA:Pertamina Gelontorkan 256 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Sulsel Sambut Idul Adha
Satria juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina agar bisa mendapat harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah setempat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menggunakan LPG 3 kg dengan tidak menimbun dan menjual kembali LPG 3 kg yang juga merupakan barang bersubsidi.
"Kami mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan LPG 3 kg dengan tidak menimbun dan menjual kembali LPG 3 kg yang notabene barang bersubsidi," ujar Satria.
Perlu diketahui, terdapat beberapa usaha yang dilarang untuk menggunakan LPG bersubsidi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022.
BACA JUGA:Hadapi Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Tambah 11.4 Juta Tabung LPG 3 kg
Beberapa usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: