Deolipa Yumara Datangi KPK, Ajukan Permohonan Pengembalian Aset Linda Susanti
Deolipa Yumara Datangi KPK, Ajukan Permohonan Pengembalian Aset Linda Susanti---Dok. Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Linda Susanti, saksi dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Deolipa Yumara, mendatangi Gedung KPK pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Kedatangannya bertujuan menyerahkan surat permohonan resmi agar sejumlah barang dan uang yang disita penyidik dikembalikan, karena dinilai tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Barang dan dana milik klien kami bukan berasal dari tindak pidana. Semua memiliki dokumen dan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Deolipa kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Permohonan itu diajukan melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan KPK dengan judul “Permohonan Pengembalian Barang/Uang Sitaan yang Tidak Terkait Tindak Pidana.”
BACA JUGA:Tagih Royalti ke Bioskop, Mal Hingga Mie Gacoan, Deolipa Desak Audit LMKN: Uangnya ke Mana
Dalam surat itu, turut dilampirkan beberapa dokumen pendukung seperti salinan Surat Pemberitahuan KPK Nomor PEM/849.2/DIK.01.05/09/2025, Berita Acara Penggeledahan tertanggal 1 April 2024, serta Surat Kuasa Khusus dari Linda Susanti tertanggal 29 September 2025.
Deolipa menjelaskan bahwa aset yang disita mencakup sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta dokumen kepemilikan tanah dan bangunan. Rinciannya meliputi uang tunai senilai puluhan juta dolar Singapura dalam kondisi tersegel, uang dalam denominasi dolar Amerika, euro, ringgit, hingga uang non-segel dalam dolar Singapura dan rupiah.
Selain itu, turut disita 12 batang emas masing-masing seberat satu kilogram dengan sertifikat keaslian, serta beberapa sertifikat hak milik atas tanah dan properti. Aset tanah tersebut tersebar di beberapa daerah, seperti Nusa Tenggara Timur, Minahasa, dan Ogan Ilir, Palembang. Dalam daftar juga tercantum satu unit apartemen di Tower Emerald lantai 32 atas nama Linda Susanti.
Deolipa meminta agar KPK segera mencabut status penyitaan terhadap aset-aset tersebut dan mengembalikannya secara sah kepada kliennya.
BACA JUGA:PT TRPN Ungkap Penipuan Kepala Desa Segara Jaya, Deolipa: Sertifikatnya Bodong
“Kami yakin KPK akan menilai perkara ini secara objektif dan profesional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan hak hukum Linda Susanti,” tegasnya.
Sementara itu, KPK diketahui masih menelusuri dugaan aliran dana terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA), termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan tersebut, Linda Susanti pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
