Pakar Hukum Tata Negara Meluruskan Pernyataan Ketua MKMK Soal Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo, Sah dan tidak ditemukan pelanggaran!
Pernyataan Ketua MKMK lebih kepada pembelaan yang sudah tidak lagi relevan dipertimbangkan sebagai asumsi suatu pembenaran penafsiran sesat dan yang lebih parah adalah sangat tidak etis lembaga etik yang sudah kalah dalam peradilan.-Istimewa-
Justru melakukan pembelaaan dengan penafsiran sesat dan membangkang putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan TUN dengan sempurna menguji penerbitan Putusan MKMK yang telah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berat kepada Mantan Ketua MK Prof Anwar Usman dan menyatakan dalam pertimbangan hukum Putusan PTUN tersebut pada halaman 294 - 297
Dengan pengujian derivatif yang mendasarkan pada 2 putusan MK yakni Putusan MK No. 31/PUU-XI/2013 dan Putusan Mk No. 32/PUU-XIX/2021 dan halaman 319 yang menyatakan bahwa penerbitan putusan MKMK dinyatakan terbukti telah menyimpang/melanggar dari segi prosedur peraturan perundang - undangan
BACA JUGA:Chelsea vs Liverpool: Adu Kuat Finansial Rp1,6 Triliun demi Pemain Muda Potensial RB Leipzig
BACA JUGA:Program TJSL Bank Mandiri Jangkau 5.000 Anak Lewat Khitanan Massal Nasional
Dan mengabulkan permohonan penggugat Prof Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi.
Selain itu, putusan pengadilan TUN dengan tegas menyatakan dalam pertimbangan hukum halaman 318 bahwa posisi Ketua MKMK Prof Jimly Asshidiqie dengan rangkap jabatan sebagai anggota DPD aktif dinilai sebagai pelanggaran etik.
Maka atas pertimbangan hukum tersebut dengan amar putusan yang telah dibatalkan terhadap SK pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua MK perlu diterbitkan dengan keputusan Pengangkatan yang benar sesuai asas umum pemerintahan yang baik.
Pada bagian amar putusan PTUN tidak terdapat satu pun amar putusan yang memerintahkan untuk memperbaiki SK Pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua MK,
BACA JUGA:LPDB Koperasi Siap Kawal Ekosistem Usaha Muda Lewat Gerai Kopdes Merah Putih
Maka tentunya dengan amar putusan tersebut terhadap roses pengangkatan Ketua MK yang baru wajib berpedoman melalui kembali pada proses pemilihan rapat pleno Ketua MK untuk memilih Ketua MK yang baru dengan di pilih oleh para hakim - hakim MK
Sesuai pasal 24 huruf C ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 4 ayat 3 UU MK (tidak menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua MK)
Dan Ketua MK baru yang terpilih nantinya wajib sebelum memangku jabatan mengucap sumpah sebagai Ketua MK dihadapan Mahkamah sebagaimana diperintahkan oleh pasal 21 ayat 3 UU MK, yang mana hal ini tidak dilakukan sumpah jabatan sebagai Ketua MK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: