bannerdiswayaward

Pemerintah Pastikan Wartawan Dilindungi UU Pers Secara Hukum

Pemerintah Pastikan Wartawan Dilindungi UU Pers Secara Hukum

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya-Infopublik-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) telah memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.

BACA JUGA:Bali Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Turnamen Biliar Dunia, Diikuti 48 Negara

BACA JUGA:Polisi Ungkap Teror Bom ke Dua Sekolah Internasional di Tangsel, Ternyata...

Sidang dengan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. 

Para Pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.

Fifi Aleyda Yahya menegaskan bahwa dalil Pemohon yang menyebut ketentuan Pasal 8 UU Pers multitafsir tidak berdasar. 

BACA JUGA:Polisi Ungkap Teror Bom ke Dua Sekolah Internasional di Tangsel, Ternyata...

BACA JUGA:PM Jepang Wanita Pertama! Bukan Sedan Mewah, Sanae Takaichi Setia dengan Toyota Supra Mk 3

“UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” ujar Fifi di hadapan majelis hakim konstitusi. 

Menurutnya, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 tidak berdiri sendiri, melainkan harus dimaknai dalam kerangka hukum positif yang berlaku, termasuk peraturan sektoral lain yang terkait. 

Norma ini bersifat “open norm” atau norma terbuka, yang memberi fleksibilitas bagi penerapannya sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan di lapangan.

Fifi menegaskan, semangat utama UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers, bukan mengaturnya secara administratif melalui peraturan pemerintah. 

BACA JUGA:Jelang Setahun Prabowo-Gibran, Reshuffle Kabinet Ketiga akan Terjadi? Ini Kata Muzani

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads