PUSHEP: Aktivitas Tambang PT Position Tidak Bisa Disebut Penyerobotan Lahan
Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan menilai aktivitas tambang PT Position tak bisa dituding sebagai penyerobotan lahan-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Position di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara, tidak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan, selama aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
"Secara hukum, perusahaan yang menjalankan kegiatan tambang berdasarkan izin sah dari pemerintah tidak dapat disebut melakukan penyerobotan. Unsur pelanggaran baru muncul apabila kegiatan dilakukan tanpa izin atau melampaui batas wilayah izin usaha yang telah ditetapkan," ujar Bisman di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025.
BACA JUGA:PGN Paparkan Ekosistem dan Inovasi DEB Balkondes Karangrejo Borobudur ke Pasar Eropa
BACA JUGA:PT Position Tepis Isu Terkait Aktivitas Tambang di Halmahera Timur
Bisman menambahkan, tuduhan penyerobotan lahan harus didukung dengan bukti hukum yang jelas, terutama dokumen kepemilikan lahan yang sah secara administratif. Tanpa dasar hukum yang kuat, pernyataan sepihak tidak memiliki legitimasi.
"Dalam konteks hukum pertambangan, legalitas izin dan kejelasan wilayah usaha menjadi parameter utama. Jika keduanya terpenuhi, maka tuduhan penyerobotan tidak memiliki dasar hukum," jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini publik berdasarkan asumsi.
"Pengadilan adalah lembaga korektif. Hakim berwenang menilai dan menimbang fakta hukum secara menyeluruh. Karena itu, penyampaian informasi ke publik harus berbasis data agar tidak menyesatkan," kata Bisman.
BACA JUGA:Mengejutkan! KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal dengan Produksi 3 Kg per Hari Dekat Mandalika
Bisman juga menilai penting bagi perusahaan tambang untuk menjaga transparansi, kepatuhan hukum, dan komunikasi terbuka dengan masyarakat sekitar agar terhindar dari kesalahpahaman di lapangan.
"Keterbukaan dan kepatuhan pada regulasi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta reputasi perusahaan tambang,"ujarnya menutup.
PT Position Tegaskan Kepatuhan dan Komitmen Hukum
Menanggapi hal tersebut, External Manager PT Position, Aan Surahman, menyampaikan apresiasi terhadap pandangan akademisi yang memberikan perspektif hukum secara objektif dan berimbang.
“Sejak awal, PT Position selalu beroperasi berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Kami memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar tata kelola pertambangan yang baik,” ujar Aan.
BACA JUGA:Gembong Pelaku Illegal Mining Kaltim Asun Kian Merajalela Meski Kasusnya Tengah Disidik Kejagung!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: