Gembong Pelaku Illegal Mining Kaltim Asun Kian Merajalela Meski Kasusnya Tengah Disidik Kejagung!
Kasus tambang ilegal yang menyeret Asun alias AS di Kaltim makin merajalela meski tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung)-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto kali ini sepertinya perlu segera mengambil tindakan tegas.
Pasalnya, kendati kasusnya tengah disidik oleh penyidik Pidsus Kejagung, S alias AS atau Asun gembong pelaku illegal mining di Kalimantan Timur kini malah makin merajalela.
BACA JUGA:Mengejutkan! KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal dengan Produksi 3 Kg per Hari Dekat Mandalika
Diduga mendapat backing dari oknum institusi intelijen tertentu di Kalimantan Timur, yang mengangkangi sekaligus melecehkan perintah Presiden Prabowo Subianto. Bersama SG -- seorang warga negara India – S alias AS, dalam beberapa bulan belakang ini berpesta pora menjual batubara illegal, hingga mencapai 11 (sebelas) Mother Vessel dengan total kuantitas sebanyak 750.000 MT.
Padahal penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur sejak 2 April 2024, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Prin-19A/F.1.04/2024 yang ditandatangani Kuntadi selaku Direktur Penyidikan.
“Kami minta Presiden Prabowo Subianto bertindak keras, dan menuntut Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin agar mengevaluasi Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga memberantas korupsi sembari korupsi,” ujar Ronald Loblobly, koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Berdasarkan investigasi KOSMAK, pada periode Maret – September 2025, Sugianto alias Asun bersama Sanjai Gattani berhasil menjual batubara illegal sebanyak 750.000 MT, melalui trader PT Indo Coal Corp.
Dimuat ke dalam 11 (sebelas) Mother Vessel. Yakni: (1) MV Asp Brave (15/03/25), (2) MV Jin Hau Zheng (28/03/25), (3) MV Santarli (09/08/25), (4) MV Chang Yang Jin (12/07/25), (5) MV Viet Thuan 56-03 (20/08/25), (6) MV Viet Thuan Star (03/10/25), (7) MV Nozomi (21/04/25), (8) MV Qi Shun (20/02/25), (9) MV Hua Jiang 806 (16/09/25), (10) MV Viet Thuan 56-06 (28/04/25), (11) MV Fortune (11/03/25). Menggunakan dokumen terbang (dokter) (1) KSU Putra Mahakam Mandiri, (2) PT Indowana, (3) CV Dimori jaya, (4) CV Gudang Hitam Prima, (5) PT Mutiara Merdeka Jaya.
“Dana koordinasi perdagangan batubara illegal yang dikeluarkan mencapai puluhan miliar rupiah,” tukas Ronald.
Menurut Ronald, S alias AS dan SG boleh dibilang pemain lama yang menjadi tokoh utama pemain koridor di Kaltim, yang selama ini dilindungi oleh oknum institusi intelijen tertentu. Terbukti, hingga kini, tak ada aparat yang berani menangkap.
Menurutnya, dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur, selain M. Idris Sihite, mantan Plt. Dirjen Minerba selaku penyelenggara negara, S alias AS dan SG adalah potencial suspect untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, setidaknya sejak April – Desember 2023 hingga Januari – April 2024, sebanyak 6,320 juta MT batubara illegal telah diperdagangkan.
Dalam perkara ini, diduga ada 5 perusahaan tambang batubara yang kegiatannya hanya menjual RKAB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: