Bali Tuntaskan Posbankum 100 Persen, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa Berbasis Kearifan Lokal

Bali Tuntaskan Posbankum 100 Persen, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa Berbasis Kearifan Lokal

Provinsi Bali menuntaskan pembentukan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan-ist-

DENPASAR, DISWAY.ID — Provinsi Bali menuntaskan pembentukan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan. Total 717 Posbankum resmi dibentuk, menjadikan Bali sebagai salah satu dari 29 provinsi yang telah mencapai cakupan layanan 100 persen.

Peresmian Posbankum tersebut dilakukan Kementerian Hukum pada Jumat (12/12/2025) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Denpasar.

Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat, sekaligus menguatkan pendekatan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menilai Bali memiliki fondasi sosial dan budaya yang kuat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara damai.

BACA JUGA:Supratman Paparkan Capaian Kinerja Kemenkum Tahun 2025

Ia menyebut nilai-nilai lokal di Pulau Dewata sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang kini terus didorong pemerintah.

“Kearifan lokal Bali yang dilandasi nilai Tri Hita Karana selalu menghadirkan aura kedamaian. Ini menjadi modal besar dalam menyelesaikan persoalan hukum secara bijaksana,” ujar Supratman.

Menurutnya, berbagai persoalan hukum di masyarakat, seperti sengketa waris, konflik antarwarga, hingga masalah keluarga, semestinya tidak selalu berujung ke ranah kepolisian atau pengadilan. Posbankum desa dan kelurahan diharapkan menjadi ruang dialog dan musyawarah.

“Selesaikanlah persoalan di Posbankum dengan semangat Menyama Braya dan Paras Paros Sarpanaya. Inilah esensi keadilan substantif dan restoratif yang sesungguhnya,” kata Supratman.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik keberadaan Posbankum sebagai terobosan pelayanan hukum yang mendekatkan negara dengan masyarakat. Ia menilai Posbankum perlu dimanfaatkan secara optimal untuk membangun budaya sadar hukum.

“Posbankum adalah langkah bijaksana yang harus dijaga keberlanjutannya. Ini penting untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis, berkeadilan, sejahtera, dan bahagia secara sekala dan niskala,” ujar Koster.

BACA JUGA:Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali Eem Nurmanah mengungkapkan, dari total 717 Posbankum yang dibentuk, sebanyak 636 berada di desa dan 81 di kelurahan yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan memperkuat kualitas layanan dengan pelatihan paralegal secara bertahap. Tercatat, Bali memiliki 8.680 paralegal yang akan dilatih, dengan angkatan pertama sebanyak 550 peserta mengikuti pelatihan daring pada 19–23 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads