Kubu Agung Laksono Bakal Laporkan Hasil Munas Tandingan PMI ke Kementerian Hukum

Kubu Agung Laksono Bakal Laporkan Hasil Munas Tandingan PMI ke Kementerian Hukum

Kubu Agung Laksono akan melaporkan hasil musyawarah nasional (Munas) tandingan ke Kementerian Hukum sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam kaitan terhadap eksistensi organisasi, seperti Palang Merah Indonesia (PMI)-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kubu Agung Laksono akan melaporkan hasil musyawarah nasional (Munas) tandingan ke Kementerian Hukum sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam kaitan terhadap eksistensi organisasi, seperti Palang Merah Indonesia (PMI).

"Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum sebagaimana semestinya dan terserah bagaimana penilaian dari pemerintah, dari instansi yang terkait untuk melakukan penilaian dan kami uraikan dari awal secara kronologis dan semua berbasiskan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," ungkap Agung pada konferensi pers di Jakarta, 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Riwayat Karier Agung Laksono yang Jadi Calon Tandingan Ketum PMI, Dilaporkan JK ke Polisi

BACA JUGA:Sepak Terjang JK Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PMI 2024-2029, Nyaris Dijegal Agung Laksono

Pihaknya percaya pemerintah akan bersikap netral dalam memberikan keputusan terkait permasalahan ini.

"Saya percaya banyak juga, tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi. Apalagi PMI. Jadi saya yakin mereka akan fair, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya," tuturnya.

Pihaknya menegaskan bahwa polemik ini terjadi akibat kekecewaan sejumlah pihak atas penyelenggaraan Munas XXII PMI lantaran tidak dibukanya ruang bagi peserta untuk menyampaikan aspirasi.

Disebutkan juga adanya dugaan upaya menghalangi pergantian kepemimpinan dari Jusuf Kalla dengan Agung Laksono.

BACA JUGA:JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi: Itu Memang Hobinya Dia Bikin Tandingan, Harus Lawan!

BACA JUGA:Kisruh PMI, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi: Pengkhianatan!

Agung menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan berbagai persyaratan, termasuk dukungan minimum 20 persen.

"Tiap-tiap suara dukungan itu sudah didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang telah disampaikan sebelumnya oleh panitia. Jadi kami tidak membuat format sembarangan, membuat format sendiri. Tapi semuanya sesuai dengan ketentuan," tandasnya.

Namun demikian, jelang pelaksanaannya, suara dukungan ini hanya dihitung sebesar 6 persen tanpa ada hak yang diberikan oleh panitia Munas kepada yang melakukan verifikasi.

"Banyak hal-hal yang tidak rasional. Di dalam sidang kita tidak boleh bicara, tidak boleh interupsi. Dia menjual label kemanusiaan untuk mengambil kekuasaannya,: ungkap Rizal dari PMI Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads