Kemenkum Dukung Proses Naturalisasi Pemain Timnas agar Bisa Tampil di Piala Dunia
![Kemenkum Dukung Proses Naturalisasi Pemain Timnas agar Bisa Tampil di Piala Dunia](https://cms.disway.id/uploads/34ee09a7554cf72b9790780e96dbd6dd.jpg)
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan dukungannya kepada PSSI -anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Proses naturalisasi pemain untuk Timnas Indonesia diperkirakan akan bertambah dengan kehadiran Ole Romeny dan dua pemain keturunan Indonesia lainnya yang segera mengucap sumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menyatakan dukungannya terhadap langkah ini.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan dukungannya kepada PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait naturalisasi tersebut.
BACA JUGA:Menpora Tepis Isu Mitchel Bakker Bakal Segera Dinaturalisasi Jadi WNI
"Soal Ole, pokoknya kami Kementerian Hukum pasti akan support PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Harapan rakyat Indonesia untuk tampil di Piala Dunia itu harga mati," ujarnya kepada wartawan, Rabu 29 Januari 2025.
Proses naturalisasi ini dijadwalkan berlangsung pada 8 Februari 2025, di mana Ole Romeny beserta dua pemain U-20 lainnya akan mengucapkan sumpahnya sebagai WNI.
Supratman berharap proses di DPR dapat berjalan lancar dan cepat.
"Mudah-mudahan proses di DPR ini cepat bergulir. Tapi jadwalnya tanggal 8 febuari yang bersangkutan beserta 2 orang pemain naturalisasi yang U-20 juga akan diambil sumpahnya," harapnya.
Diketahui, Naturalisasi Ole Romeny akhirnya sudah mencapai titik terang, terutama soal kapan dan dimana untuk lokasi dari pengambilan sumpahnya.
Hal itu pertama kali dibeberkan oleh Exco PSSI, Arya Sinulingga saat ditanyai mengenai update atas kelanjutan alih kewarganegaraan bagi striker 24 tahun itu.
Arya berkata soal naturalisasi Ole, terutama pengambilan sumpah mungkin akan selesai pada Februari nanti, demi mengejar Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: