Pakar Apresiasi Konsep Presisi ala Irjen Dedi Prasetyo dalam Implementasi Keadilan Restoratif

Pakar Apresiasi Konsep Presisi ala Irjen Dedi Prasetyo dalam Implementasi Keadilan Restoratif

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jargon Presisi merupakan kepanjangan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan menjadi core value Polri sejak dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2021. 

Konsep tersebut kemudian dituangkan oleh Asisten SDM Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam buku berjudul "Keadilan Restoratif: Strategi Transformasi menuju Polri Presisi".

Muatan buku tersebut, dapat menjadi panduan setiap anggota Polri untuk mewujudkan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif atau restorative justice.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Perwira Polisi Jalani Mutasi Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo Jadi As SDM Kapolri

BACA JUGA:Pemeran Video Porno Kebaya Hijau Terungkap! Punya Usaha Salon dan Laundry, Dedi Prasetyo: Kita Lakukan Pendalaman

Lalu seefektif apa implementasi Presisi untuk mewujudkan keadilan restoratif? 

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Alpi Sahari membedah pandangan Irjen Dedi Prasetyo soal konsep restorative justice. 

BACA JUGA:Ada Isu Laporan Polisi SYL Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolri Cek Kebenarannya

BACA JUGA:Jawaban Irjen Dedi Prasetyo Soal Isu 8 Kapolda Positif Narkoba Sebelum Temui Jokowi, Oh Ternyata

"Pemikiran Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo ditujukan dalam implementasi keadilan restoratif sebagai nucleus (inti) transformasi menuju Polri Presisi, sehingga Polri dicintai dan di hati masyarakat. Keadilan restoratif yang dibadankan dengan transformasi menuju Polri Presisi akan melahirkan keadilan transformatif yang berbasis pada sustainable problem solving (pemecahan masalah-red) dalam konteks welfare state (negara kesejahteraan) sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945," kata Alpi dikutip Disway.id dari laman Humas Polri, Kamis 5 Oktober 2023.

Menurut Alpi, pandangan Dedi soal restorative justice dalam bidang hukum merupakan aliran progresif. Artinya pemikiran jenderal polisi bintang dua itu menunjukkan restorative justice tak terpaku pada buku atau bahan tekstual. Namun, konsep itu juga mengedepankan aspek hukum kebiasaan atau customary law.

BACA JUGA:Proses Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Akan Panggil Irjen Dedi Prasetyo

"Salah satu pemikiran cemerlang Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo di dalam pemaknaan aliran progresif pada bidang hukum, dengan mengimplementasikan keadilan restoratif tidak harus didasarkan pada textbooks, namun memperhatikan customary law. Di negara-negara maju, di Eropa kontinental dan Anglo Saxon, konsep ini mampu memberikan hadirnya hukum di tengah-tengah masyarakat sebagai kebutuhan," ujar Alpi.

Alpi menilai pandangan Irjen Dedi dapat menciptakan kesadaran masyarakat untuk tertib dan teratur dalam menyelesaikan perkara hukum. Pandangan menarik lainnya terkait implementasi restorative justice ini adalah bahwa tiap perkara pidana bisa juga diselesaikan dengan pendekatan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: