Proses Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Akan Panggil Irjen Dedi Prasetyo

Proses Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Akan Panggil Irjen Dedi Prasetyo

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo -Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan pihaknya akan memanggil Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

Anggota Dewas Syamsuddin Haris mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mengambil keterangan Dedi. Hal ini menyangkut proses laporan Deputi Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. 

Namun menurut Syamsudin, Dedi belum bisa memenuhi panggilan karena ada kesibukan di instansi Polri.

BACA JUGA:Firli Bahuri Sambangi Kediaman Kapolri Pasca Pemberhentian Brigjen Endar: Hubungan Kami Baik-baik Saja!

"Kasus pencopotan atau pemberhentian Pak Endar masih dalam proses. Dewas masih perlu klarifikasi pihak kepolisian yakni Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu 3 Mei 2023. 

Syamsuddin menambahkan Dewas akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Dedi untuk membicarakan waktu klarifikasi. "Dewas masih tunggu konfirmasi waktunya," kata Syamsuddin.

Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Cahya H. Harefa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.

BACA JUGA:Laporan Brigjen Endar Priantoro Didalami Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Pencopotan Tak Sesuai Aturan

BACA JUGA:Berlanjut! Brigjen Endar Priantoro Polisikan Sekjen dan SDM KPK

Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai direktur penyelidikan KPK.

BACA JUGA:Ketua KPK Didemo, Firli Bahuri Didesak Mundur, Pencopotan Brigjen Endar Dianggap Politis

KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan direktur penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam prosesnya, Dewas telah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Endar, Cahya, Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas, dan Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanuddin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com