Mabuk hingga Acungkan Parang ke Sopir, Petani di Jeneponto Dapat Keadilan Restoratif
Kejati Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan kasus pengancaman di Jeneponto melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.-ist-
MAKASSAR, DISWAY.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan kasus pengancaman di Jeneponto melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara di Kejati Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memimpin langsung ekspose bersama Wakajati Sulsel Robert M Tacoy, Aspidum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran Pidum.
BACA JUGA:Kepala Bappisus Tegaskan Situasi Kondusif Pasca Aksi Demo Ricuh
Dari Kejari Jeneponto, kegiatan diikuti secara virtual oleh Kajari Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, dan staf.
Kasus bermula pada Minggu, 13 Juli 2025 di Dusun Punagaya, Jeneponto. Tersangka SS (33), seorang petani, dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras di kebunnya. Saat mengendarai motor dengan sebilah parang di pinggang, ia menghadang mobil pikap yang dikemudikan korban SN (46), sopir sekaligus kerabatnya.
SS turun dari motor lalu mengayunkan parang sambil mengancam dengan ucapan berbahasa Makassar.
“Siapa yang merasa jago di sini, saya parangi kamu sekarang kalau macam-macam,” ujarnya.
Aksi itu disaksikan anak korban yang ketakutan hingga merekam peristiwa lewat ponsel. Beruntung, warga sekitar segera melerai sehingga ketegangan tidak berlanjut.
BACA JUGA:Menkomdigi Sambut Baik Kongres Persatuan PWI, Akhiri Dualisme Dua Tahun
Pertimbangan Keadilan Restoratif
Kejari Jeneponto mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan sejumlah alasan, sebagai berikut:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis.
- Sudah ada perdamaian antara tersangka dan korban.
- Perbuatan tersangka tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
Kajati Agus Salim menyetujui permohonan itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif. Fokusnya adalah pemulihan hubungan antar pihak dan kepentingan masyarakat, bukan sekadar hukuman,” ujar Agus Salim.
BACA JUGA:Andre Rosiade Bongkar Alasan Pemain Keturunan Ramai ke Liga Indonesia, Gaji Gede dan Fulus Deras!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: