Ojol Jaga Kamtibmas, Strategi Polda Metro Jaya Gandeng Warga: Jaga Jakarta Plus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (30/9/2025).-Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID– Polda Metro Jaya terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Salah satu langkahnya melalui program Ojol Jaga Kamtibmas, bagian dari inisiatif Jaga Jakarta Plus.
Program ini menggandeng berbagai elemen, mulai dari pengemudi ojek online, tokoh masyarakat, tokoh agama, komunitas pemuda, hingga kelompok berbasis hobi dan lingkungan.
BACA JUGA:Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Migas di Blok Ketapang, 20 Saksi Sudah Diperiksa
“Jakarta harus aman, dan sistem keamanan itu harus dibangun bersama-sama. Selain Ojol Kamtibmas, kami juga perkuat Babinkamtibmas di lapangan, sambang door-to-door, hingga penyuluhan lewat grup WhatsApp RW,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (30/9/2025).
Ade Ary menjelaskan, strategi penguatan keamanan masyarakat dilakukan dengan sejumlah program, seperti Police Goes to School, Jumat Curhat, Minggu Kasih, serta kampanye digital.
Polisi juga sigap merespons peningkatan kasus kriminal, misalnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan imbauan langsung kepada warga baik melalui tatap muka maupun kanal digital.
Terkait peluang penerapan restoratif justice (RJ) dalam kasus kericuhan yang sempat terjadi, Ade Ary menegaskan penyidik masih mendalami setiap klaster tindak pidana.
BACA JUGA:KPK Periksa Saksi untuk Dalami Perhitungan Kerugian Negara Dalam Pengadaan Laptop PT INTI
“Dalam kericuhan itu ada klaster penghasutan, pengrusakan, pelemparan, pembakaran, hingga penjarahan. Semua masih diproses. RJ itu harus ada inisiasi dari kedua belah pihak, terutama korban. Untuk kasus penghasutan, korbannya siapa? Itu yang sedang dipertimbangkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa polisi hanya memproses pelaku tindak pidana, bukan masyarakat yang menyampaikan pendapat.
“Pendemo itu hak warga negara. Yang kami proses adalah pelaku tindak pidana karena mereka melakukan aksi kriminal, bukan sekadar menyampaikan aspirasi,” ucapnya.
Salah satu tersangka berinisial F (19 tahun) ditetapkan terkait klaster penjarahan.
Ade Ary juga memberi perkembangan mengenai dua demonstran, Farhan dan Reno, yang dilaporkan hilang. Hingga kini keduanya belum ditemukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
