Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Migas di Blok Ketapang, 20 Saksi Sudah Diperiksa
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan perkembangan penanganan kasus.-candra pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham Blok Ketapang oleh PT Saka Energi Indonesia (SEI) pada periode 2012–2015.
Hingga saat ini, lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi migas ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan para saksi berasal dari internal SEI maupun induk usahanya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Dirut PT DKB Terkait Dugaan Korupsi Kapal Angkut Tank TNI AL
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Bungkus Sabu dan Ekstasi Disitu
“Lebih dari 20 saksi sudah diperiksa. Kalau terlibat di situ pasti ada orang dari PT Saka sendiri, dari PGN-nya yang terkait,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Anang memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, ia belum memerinci konstruksi perkara maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekarang tahap penyidikan, bagaimana konstruksinya nanti biar Pak Dirdik yang menerangkan. Untuk saat ini yang jelas sudah naik ke penyidikan,” ucapnya.
Tim penyidik disebut masih menggali keterangan sejumlah pihak untuk memperjelas alur dugaan tindak pidana.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia di Gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Penggeledahan dilakukan guna mencari dokumen maupun bukti lain terkait proses akuisisi saham pada periode 2012–2015.
BACA JUGA:KPK Ingatkan Biro Perjalanan Kooperatif Saat Diperiksa Kasus Kuota Haji
BACA JUGA:Agenda Kunjungan AHY di Sumbar: Bahas Mitigasi Bencana hingga Tinjau Tol Padang–Sicincin
“Benar ada penggeledahan, dan itu berkaitan dengan penyidikan perkara baru dugaan korupsi pada PT Saka Energi Indonesia,” jelas Anang, Jumat (26/9/2025).
Kasus yang diusut Kejagung terkait akuisisi sejumlah blok migas, antara lain Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
