KPK Ingatkan Biro Perjalanan Kooperatif Saat Diperiksa Kasus Kuota Haji
Ilustrasi kpk--
JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak untuk kooperatif dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Peringatan ini juga ditujukan kepada biro perjalanan atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diduga menikmati kuota bermasalah. Dalam sepekan terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah travel agent di Jawa Timur.
“Para biro travel ataupun PIHK yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (27/9/2025).
BACA JUGA:KPK Ungkap soal Juru Simpan Hasil Korupsi Haji yang Bertingkat
BACA JUGA:Jejak Panjang Kombes Ade Safri, Siap Duduki Kursi Strategis Dirtipideksus Bareskrim Polri
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Salah satu yang telah diperiksa adalah Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas.
Ia dicecar penyidik selama tujuh jam pada 1 September 2025 terkait mekanisme pembagian kuota haji khusus dan reguler.
Yaqut mengaku pendalaman pertanyaan lebih banyak menyoal proses keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama yang menjadi dasar pembagian kuota.
Selain memeriksa saksi, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyur.
Tim KPK turut menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Travel Seluruh Indonesia Terlibat
BACA JUGA:Isu Kelangkaan BBM Ramai, Pertamina Tegas Bantah Hoaks dan Kampanye Hitam
Dari penggeledahan, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti yang diduga terkait perkara.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Nilai ini masih akan dikonfirmasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
