Mabuk hingga Acungkan Parang ke Sopir, Petani di Jeneponto Dapat Keadilan Restoratif
Kejati Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan kasus pengancaman di Jeneponto melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.-ist-
Sebagai bentuk tanggung jawab, SS akan menjalani sanksi sosial berupa program guru mengaji di Desa Punagaya. Kajati juga menegaskan agar proses administrasi perkara segera diselesaikan sehingga tersangka dapat dibebaskan.
“Saya berharap penyelesaian perkara tetap zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Agus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: