Ingatkan Masyarakat Tak Pilih Bacaleg Eks Napi Korupsi, JPPR: Publik Perlu Perkuat Sanksi Sosial

Ingatkan Masyarakat Tak Pilih Bacaleg Eks Napi Korupsi, JPPR: Publik Perlu Perkuat Sanksi Sosial

JPPR mengingatkan masyarakat untuk tetap memberikan sanksi sosial bagi para mantan narapidana korupsi.-Ilustrasi/freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan masyarakat untuk tetap memberikan sanksi sosial bagi para mantan narapidana korupsi.

Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita lantaran banyak nama mantan narapidana korupsi yang maju sebagai bacaleg DPR RI dan DPRD.

“Jangan mempertimbangkan mereka terpilih kembali menjadi anggota legislatif,” ujar Nurlia Dian Paramita atau Mita, Rabu, 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:PSI Kritik Partai Politik yang Usung Nama Mantan Napi Koruptor di DCS

“Publik perlu memperkuat sanksi sosial yang perlu diberikan kepada calon tersebut, meskipun secara sanksi hukum calon tersebut telah selesai menjalani hukuman,” sambungnya.

Selain itu, Mita juga menghimbau kepada publik untuk memahami bahayanya politik uang, apalagi saat ini sudah masuk tahun politik.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak termakan pada rayuan para bacaleg, khususnya bacaleg mantan narapidana korupsi.

“Publik perlu memahami bahaya politik uang dalam pelaksanaan pemilu,” kata Mita.

“Jangan sampai rekam jejak buruk calon tersebut dapat ditutupi dengan rayuan sesaat berupa politik uang dalam memenangkan calon terebut,” lanjutnya.

BACA JUGA:KPU Umumkan 67 Nama Mantan Napi Jadi Bacaleg DPR RI dan DPD RI, Berikut Ini Daftarnya

Diketahui sebelumnya, ICW telah merilis daftar nama mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Untuk bacaleg DPR RI sendiri, ICW mencatat ada 15 bacaleg yang terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS).

Sedangkan bacaleg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, ICW menemukan ada 24 nama mantan narapidana korupsi.

“Setelah melansir daftar terpidana korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bagian pencalonan tingkat DPR RI dan DPD RI, ICW mencoba menelusuri kembali bakal calon anggota DPRD tingkat kabupaten, kota, dan provinsi,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu, 30 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads