KPU Umumkan 67 Nama Mantan Napi Jadi Bacaleg DPR RI dan DPD RI, Berikut Ini Daftarnya

KPU Umumkan 67 Nama Mantan Napi Jadi Bacaleg DPR RI dan DPD RI, Berikut Ini Daftarnya

KPU mengungkapkan bahwa kampanye Pemilu di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan daftar nama mantan narapidana (napi) yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Minggu, 27 Agustus 2023.

Dalam daftar tersebut terdapat 67 nama mantan napi, 52 nama terdaftar sebagai bacaleg DPR RI dan 15 nama dari DPD RI

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa 67 nama yang diumumkan KPU melalui daftar calon sementara (DCS) merupakan mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Survei Ganjar Unggul, Hasto PDIP Bangga: Di Sinilah Rekam Jejak!

"Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan pada yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang kita turunkan secara tekhnis dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 khusus Pasal 11 dan Pasal 12," ujar Idham Holik saat dihubungi, Minggu, 27 Agustus 2023.

Adapun nama-nama mantan narapidana di tingkat pencalonan DPR RI, yaitu: 

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 

1. Susno Duadji, daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II dengan nomor urut 2.

2. Huzrin Hood, dapil Kepulauan Riau dengan nomor 2.

3. Ali Maskur Massuqi, dapil Jawa Tengah VIII dengan nomor urut 7.

4. Rino Lande, dapil Jawa Timur V dengan nomor urut 7.

BACA JUGA:7 Tempat Wisata Hits di Cisauk Tangerang, Ada Danau Hingga GS Food Street

5. Abdul Halim, dapil Bali dengan nomor urut 2

6. Yansen Akun Effendy, dapil Kalimantan Barat II dengan nomor urut 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: