Bahlil Ikhlas Terima Sanksi UI, Janji Bakal Revisi Disertasi Tak Perlu Mengulang dari Awal

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia merespon soal putusan sanksi Universitas Indonesia terkait dugaan pelanggaran disertasinya. --Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya memberikan tanggapan atas sanksi yang dijatuhkan Universitas Indonesia (UI) terkait dugaan pelanggaran akademik dalam disertasinya.
Bahlil mengungkapkan bahwa ia akan mengikuti keputusan UI dan berkomitmen untuk memperbaiki disertasinya, namun tanpa perlu mengulang dari awal.
"Saya kan mahasiswa, apapun yang diputuskan oleh UI saya akan ikut. Tapi yang saya tahu memang perbaikan, ya kita perbaiki karena memang saya belum mengajukan perbaikan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 7 Maret 2025.
Meskipun demikian, Bahlil yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa perbaikan disertasinya tidak berarti harus memulai proses dari awal. "Nggak (kerjain dari ulang)," tegasnya.
BACA JUGA:Kader NU Desak Prabowo Reshuffle Bahlil Setelah Penangguhan Gelar Doktor UI
Sebelumnya, Universitas Indonesia memberikan sanksi kepada Bahlil untuk melakukan revisi terhadap disertasinya.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat empat organ UI yang mencakup Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Badan Penjaminan Mutu Akademik UI pada 4 Maret 2025.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran akademik terkait disertasi Bahlil Lahadalia yang sedang dalam proses evaluasi oleh pihak UI.
Disertasi tersebut diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar doktor di bidang kajian strategis di SKSG UI.
Setelah penilaian oleh berbagai pihak di UI, terungkap adanya sejumlah kejanggalan yang menimbulkan dugaan pelanggaran akademik, termasuk aspek pengutipan dan validitas sumber yang digunakan dalam disertasi.
Dari hasil rapat internal yang melibatkan Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Badan Penjaminan Mutu Akademik UI pada 4 Maret 2025, pihak universitas memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pembinaan terhadap Bahlil dan pihak terkait lainnya, termasuk promotor dan kopromotor disertasi.
BACA JUGA:Ketua Komisi X DPR RI Desak UI Segera Keluarkan Sikap Resmi Soal Gelar Doktor Bahlil
Keputusan ini bertujuan untuk menjaga integritas akademik dan memastikan kualitas pendidikan di UI tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: