Revisi UU TNI Tuai Polemik, Kapuspen Ajak Masyarakat Tak Mudah Diadu Domba

Revisi UU TNI Tuai Polemik, Kapuspen Ajak Masyarakat Tak Mudah Diadu Domba

Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI), Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menanggapi polemik yang berkembang terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor TNI.-sumeks.co -

JAKARTA, DISWAY.ID – Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI), Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menanggapi polemik yang berkembang terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor TNI.

Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.

“(RUU TNI adalah) langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Hariyanto dalam keterangannya, Minggu, 16 Maret 2025.

BACA JUGA:Panglima TNI Rotasi 86 Perwira Tinggi, Copot Dirut Bulog Novi Helmy dari Danjen Akademi ke Stafsus

Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian Jadi Sorotan

Salah satu poin krusial dalam revisi UU TNI adalah aturan mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Menanggapi hal ini, Hariyanto menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan harus diatur secara ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

BACA JUGA:Alasan Rapat RUU TNI Digelar di Hotel Fairmont, Sekjen DPR RI: Rapatnya Maraton, Harus Ada Tempat Istirahatnya

“Penempatan prajurit aktif harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tetap menjaga prinsip netralitas TNI,” jelasnya.

BACA JUGA:Panglima TNI Jelaskan Proses Keputusan Jabatan Letkol Teddy dan Posisi SESKAB dalam Struktur TNI

Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit

Selain itu, revisi ini juga mencakup perubahan batas usia pensiun prajurit.

Usia pensiun bintara dan tamtama akan diperpanjang hingga 58 tahun, sementara perwira dapat bertugas hingga usia 60 tahun.

Bahkan, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa kedinasan dapat diperpanjang hingga 65 tahun, sedangkan perwira tinggi bintang 4 akan mengikuti diskresi presiden.

BACA JUGA:Panglima TNI Jelaskan Proses Keputusan Jabatan Letkol Teddy dan Posisi SESKAB dalam Struktur TNI

Hariyanto menilai penyesuaian ini sebagai solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads