Panglima TNI Jelaskan Proses Keputusan Jabatan Letkol Teddy dan Posisi SESKAB dalam Struktur TNI

Panglima TNI Jelaskan Proses Keputusan Jabatan Letkol Teddy dan Posisi SESKAB dalam Struktur TNI

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto, memberikan penjelasan terkait keputusan penggunaan surat perintah untuk penunjukan Letkol Teddy dalam jabatan tertentu yang sempat dipertanyakan oleh anggota DPR Komisi III.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto, memberikan penjelasan terkait keputusan penggunaan surat perintah untuk penunjukan Letkol Teddy dalam jabatan tertentu yang sempat dipertanyakan oleh anggota DPR Komisi III.

Dalam rapat tersebut, pertanyaan muncul mengenai mengapa keputusan tersebut menggunakan surat perintah, bukan surat keputusan resmi.

Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan bahwa jabatan SESKAB (Sekretaris Kabinet) merupakan jabatan eselon 2 yang bisa dijabat oleh pejabat militer dengan pangkat maksimal bintang 1.

BACA JUGA:Imbas Banjir Besar, SMAN 21 Bekasi Tunda PSAJ ke Bulan April

BACA JUGA:Panglima TNI Ungkap Perlunya Revisi UU TNI Sebagai Respons Cepat Tangkal Ancaman

"Jadi jabatan seskab itu kan eselon 2. Eselon 2 itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1," ungkapnya.

Sementara itu, 15 kementerian dan lembaga (K/L) lainnya harus memundurkan pejabat militer aktif jika diangkat dalam jabatan tertentu.

Agus menegaskan bahwa untuk jabatan tertentu, seperti di SESMIL (Sekretariat Militer), memang diharuskan dijabat oleh pejabat militer aktif sesuai dengan undang-undang yang berlaku di masing-masing kementerian.

BACA JUGA:Pengacara Ungkap Nikita Mirzani Pinjam HP Petugas Rutan untuk Video Call Anak

BACA JUGA:Pemilik Beberkan Kronologi Awal Halaman Rumahnya Ditembok Tetangga di Teluknaga Tangerang

Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengungkapkan kesepakatan antara DPR, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan untuk memperbaiki regulasi terkait jabatan militer di pemerintahan.

“Yang jelas dari undang-undang ini kami dan Panglima dan Pak Menhan sepakat untuk memperbaiki. Kalau untuk yang sempurna mungkin tidak akan pernah ada. Jadi memperbaiki dan ini untuk menyongsong TNI kita di masa depan,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads