KontraS: Laporan Pidana Terhadap Aktivis adalah Upaya Pembungkaman!
KontraS sebut laporan yang dibuat sekuriti Hotel Fairmont terhadap dua aktivis, Andrie Yunus dan Javier, adalah upaya pembungkaman untuk berekspresi -Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) menyatakan bahwa laporan pidana yang diajukan oleh sekuriti Hotel Fairmont terhadap dua aktivis, Andrie Yunus dan Javier, adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Wakil Ketua KontraS, Arif Maulana mengatakan laporan pidana tersebut tidak berdasarkan hukum dan merupakan contoh dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
"Kami melihat bahwa laporan ini adalah upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta menghambat partisipasi publik dalam proses pembentukan kebijakan," katanya kepada awak media, Selasa 18 Maret 2025.
Dituturkannya, pihaknya menyatakan laporan pidana tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mendistraksi perhatian publik dari revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas.
"Kami tidak bisa melepaskan bahwa pelaporan ini bagian dari upaya mendistraksi konsentrasi para sipil yang mengawasi RUU TNI," kata Erwin Natasomal Oemar, anggota KontraS.
KontraS menyerukan kepada kepolisian untuk tidak memproses laporan pidana tersebut dan memperhatikan hak-hak dasar warga negara untuk berpendapat dan berekspresi.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana terkait ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan diterima pada tanggal 16 Maret dan dilaporkan oleh seorang petugas security di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
"Pelapor mengatakan bahwa pada sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang yang mengaku dari koalisi masyarakat sipil masuk ke Hotel Fairmont dan melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi undang-undang TNI," katanya kepada awak media, Selasa 18 Maret 2025.
Dijelaskannya, korban merasa dirugikan dan membuat laporan.
Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan dan telah menerima dua barang bukti, yaitu satu unit elektronik video CCTV dan satu unit elektronik video dokumentasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: