Koalisi Masyarakat Sipil Diterima Komisi I DPR Bahas Revisi UU TNI, Rapat Digelar Tertutup
Sempat ditolak, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan beraudiensi dengan Komisi I DPR RI untuk bahas penolakan revisi UU TNI-Koalisi Masyarakat Sipil-
Disebutkan di pasal itu bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
BACA JUGA:Peran TNI di KKP dan Penanganan Narkotika Dihapus di Revisi UU TNI
Lalu di bidang intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung.
Sedangkan dalam Pasal 53 tentang usia pensiun tentara, DPR mengubah ketentuan sejumlah ayat di dalamnya. Ayat (1) mengatur prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun. Lalu ayat (2) mengatur batas usia pensiun prajurit, yaitu maksimal untuk golongan tantama dan bintara adalah 55 tahun; perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun; perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun.
Selain itu, Dasco mengatakan revisi UU TNI berpeluang dibawa ke dalam rapat paripurna pada Kamis, 19 Maret 2025. "Apabila sudah selesai mungkin bisa dibawa," katanya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.
Namun, Dasco juga tak menutup kemungkinan bila RUU TNI itu tidak akan dibawa dalam rapat paripurna pekan ini. Sebab, masih ada pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi dalam rapat panja, sebelum dibahas kembali bersama pemerintah di rapat kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
