Peran TNI di KKP dan Penanganan Narkotika Dihapus di Revisi UU TNI

Peran TNI di KKP dan Penanganan Narkotika Dihapus di Revisi UU TNI

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan ada perubahan di Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam rapat pembahasan pada Senin, 17 Maret 2025 malam.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan ada perubahan di Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam rapat pembahasan pada Senin, 17 Maret 2025 malam.

Dimana dua perubahan pasal itu adalah Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 47. Hasanuddin mengatakan, sebelumnya pada Pasal 7 ayat (2) terkait operasi non-militer, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang. 

Namun, ada perubahan dan kini tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:THR Cair! Saldo DANA Kaget Gratis Rp234.000 Masuk ke Dompet Digital Kamu Hari Ini, Cara Klaimnya Gampang

BACA JUGA:Usai Dirawat karena GERD, Wendi Cagur Langsung Tancap Gas Syuting Meski Belum Pulih

"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru dan saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.

"Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," paparnya.

TB menamabahakan jika perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga.

BACA JUGA:Thom Haye Optimis Timnas Indonesia Raih 3 Poin atas Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Real Madrid Tingkatkan Pengejaran Bek Bournemouth Selama Jeda Internasional, Don Carlo Takut Ketikung!

Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L. 

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," katanya.

TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. Rinciannya yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:Thom Haye Optimis Timnas Indonesia Raih 3 Poin atas Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads