TOK! Puan Resmi Ketok Palu Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang!

TOK! Puan Resmi Ketok Palu Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang!

DPR RI resmi mengesahkan RUU perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia--YouTube TV Parlemen

JAKARTA, DISWAY.ID - DPR RI resmi mengesahkan RUU perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dan langsung dijawab setuju oleh para anggota dewan.

BACA JUGA:RUU TNI Disahkan Hari Ini, Dasco Ngaku Sudah Bicara dengan Kelompok Mahasiswa dan Masyarakat

Hadir dalam rapat paripurna itu adalah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian Hukum.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporannya bahwa RUU tersebut tidak ada dwifungsi TNI. Adapun poin yang berubah dalam Undang-undang tersebut yaitu kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. 

BACA JUGA:Demonstran Siaga Bela-Belain Berkemah di Gedung DPR, Khawatir RUU TNI Disahkan Tengah Malam Diam-Diam

Pengesahan itu tetap dilakukan sekalipun mahasiswa tetap berunjuk rasa dan berkemah di luar gedung DPR sejak semalam. 

Mereka curiga dan khawatir dengan UU TNI yang dapat menghidupkan TNI ke era Orba, di mana dwifungsi ABRI menggema saat itu. 

BACA JUGA:RUU TNI Disahkan Hari Ini, DPR Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI

Meskipun demikian, sejumlah pimpinan DPR menegaskan dwifungsi ABRI tak akan terjadi. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads