NU Dukung Putusan MK, Namun Demokrasi Harus Diperkuat Melalui Parpol
NU Dukung Putusan MK, Namun Demokrasi Harus Diperkuat Melalui Parpol-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, atau lebih dikenal dengan Gus Yahya, menyatakan keyakinannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal (presidential threshold) dalam Pemilu.
Gus Yahya menilai bahwa MK memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam menentukan keputusan tersebut, yang dianggapnya lebih mengutamakan prinsip konstitusi.
BACA JUGA:Gus Yahya Tanggapi Putusan MK, Dorong Pengawasan Pemilu Atas Lonjakan Capres dan Parpol Baru
BACA JUGA:Nasdem Nilai Putusan MK Hapus Presidential Threshold Sebagai Babak Baru Demokrasi Indonesia
Menurut Gus Yahya, setiap keputusan politik yang diambil harus didasari oleh visi yang jelas tentang masa depan politik Indonesia, yang tidak hanya efisien tetapi juga memperhatikan keseimbangan dalam tuntutan demokrasi dan produktivitas negara.
"Harus diciptakan supaya ada keseimbangan tuntutan demokratisasi, efisiensi manajemen produktivitas," ujar Gus Yahya kepada wartawan di kantor PBNU Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa prinsip-prinsip tersebut harus menjadi landasan dalam kepemimpinan politik untuk menciptakan sistem yang efektif dan efisien.
"Kita tidak hanya berpikir asal dengan melibatkan sistem politik yang tidak efisien, tentu tidak. Tentu yang harus kita ketahui prinsipnya itu ada di pemimpin politik," jelasnya.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Hargai Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Lebih lanjut, Gus Yahya menggarisbawahi pentingnya peran partai politik (parpol) dalam menjaga demokrasi.
Menurutnya, kepercayaan rakyat terhadap parpol harus dijaga, agar parpol bisa berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan aspirasi rakyat dengan kebijakan politik di tingkat pemerintahan.
"Partai politik harus bisa meyakinkan rakyat bahwa mereka adalah saluran yang tepat untuk menyampaikan suara-suara rakyat," tegasnya.
Sebelumnya, Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, MK hapuskan presidential threshold 20 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: