Gus Yahya Tanggapi Putusan MK, Dorong Pengawasan Pemilu Atas Lonjakan Capres dan Parpol Baru
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya menanggapi Putusan 20 Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas atau presidential threshold Pemilu.-Dok. NU Online-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya menanggapi Putusan 20 Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas atau presidential threshold Pemilu.
Gus Yahya menyarankan agar lembaga tinggi negara yang berhubungan dengan pemilu mempertimbangkan lonjakan jumlah calon presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Kata Bos Bakmi Naga Resto
BACA JUGA:Prabowo Gratiskan Cek Kesehatan Buat Warga yang Ulang Tahun, Cek Daftar Penyakitnya!
Yahya Staquf juga menyebut agar lembaga terkait mengantisipasi potensi munculnya partai-partai politik baru yang hanya sekadar menjadi kendaraan politik.
Gus Yahya menegaskan pentingnya mengantisipasi hal ini, mengingat dampaknya terhadap kelancaran pemilu.
"Jangan sampai orang hanya bikin partai politik hanya sekadar untuk nyalon nantikan kasihan KPU-nya, kasihan yang nyoblos juga kalau calonnya kebanyakan" kata Gus Yahya kepada wartawan di kantor PBNU Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.
Meskipun banyak kader-kader NU yang terlibat dalam berbagai partai politik, Gus Yahya menegaskan bahwa urusan mengenai ambang batas (threshold) adalah domain lembaga-lembaga yang berhubungan langsung dengan perpolitikan, termasuk partai-partai politik itu sendiri.
BACA JUGA:Golkar Akui Terkejut MK Hapus Presidential Threshold: Padahal Sebelumnya Selalu Menolak
Menurutnya, demokrasi di Indonesia harus dihargai melalui konstruksi yang dibangun oleh partai-partai politik.
"Buat kami, kami tidak menganggap ini sebagai domain dari NU, karena demokrasi itu tiangnya atau fondasinya adalah partai-partai politik," jelasnya.
"Jadi ini domain partai politik, demokrasi kita, demokrasi melalui partai-partai politik," sambungnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya menjelaskan bahwa posisi NU dan warganya adalah sebagai pencoblos dalam pemilu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: