Golkar Akui Terkejut MK Hapus Presidential Threshold: Padahal Sebelumnya Selalu Menolak

Golkar Akui Terkejut MK Hapus Presidential Threshold: Padahal Sebelumnya Selalu Menolak

Golkar Akui Terkejut MK Hapus Presidential Threshold: Padahal Sebelumnya Selalu Menolak-X/@kabargolkarnews-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengaku terkejut dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. 

Ia mengaku kaget karena MK sebelumnya menolak 27 gugatan.

BACA JUGA:Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Nyata-Nyata Bertentangan UUD

BACA JUGA:MK Hapuskan Presidential Threshold 20 Persen, Jimly Asshiddiqie: Kado Tahun Baru 2025

"Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak," kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Januari 2025.

Menurutnya, dalam 27 kali putusan itu MK dan pembuat Undang-undang selalu memiliki cara pandang yang sama.

"Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif," ujar dia.

BACA JUGA:Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo

BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

MK juga memberi penduan dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, termasuk soal semua parpol peserta pemilu berhak usulkan calon presiden dan wakil presiden.

Adapun norma yang diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads