Gus Yahya Tanggapi Putusan MK, Dorong Pengawasan Pemilu Atas Lonjakan Capres dan Parpol Baru
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengumpulkan puluhan ulama di Gedung PBNU malam ini, Minggu, 23 November 2025.-Dok. NU Online-
Oleh karena itu, partai politik dan lembaga terkaitlah yang memutuskan siapa yang boleh mencalonkan diri, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Soal siapa yang boleh nyalon atau tidak inikan domain dari aktor-aktor politik dan kelembagaan yaitu partai-partai, DPR dan lain sebagainya," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold), setelah dianggap melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat.
Keputusan ini diambil setelah MK menerima gugatan dari empat pemohon yang berasal dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA), Yogyakarta, terkait dengan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
