Komisi II DPR RI Hargai Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Komisi II DPR RI Hargai Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi II DPR RI menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tahun 2017.
"Kami menghormati menghargai putusan mahkamah konstitusi yang menghapus prosentase presidensial threshold sebagaimana dalam ketentuan undang-undang saat ini," kata Ketua Komisi II Rifqi Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2025.
BACA JUGA:Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Nyata-Nyata Bertentangan UUD
BACA JUGA:MK Hapuskan Presidential Threshold 20 Persen, Jimly Asshiddiqie: Kado Tahun Baru 2025
Politikus Partai NasDem ini mengungkapkan, DPR RI bersama pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” imbuh dia.
Ketua Komisi II DPR RI ini menilai bahwa putusan MK tersebut menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi konstitusional Indonesia. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang bagi siapapun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo
“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstiotusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” kata Rifqi.
Untuk itu, putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden mesti dihormati karena bersifat final dan mengikat.
“Apapun itu Mahkamah Konstitusi putusannya final and binding karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkas Rifqi.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: