Nasdem Nilai Putusan MK Hapus Presidential Threshold Sebagai Babak Baru Demokrasi Indonesia

Nasdem Nilai Putusan MK Hapus Presidential Threshold Sebagai Babak Baru Demokrasi Indonesia

Ketua DPP Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) melalui putusan nomor 62/PUU-XXII/2024-Dok. Nasdem-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPP Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) melalui putusan nomor 62/PUU-XXII/2024.

Untuk itu, partai besutan Surya Paloh ini menghormati sepenuhnya putusan MK itu. 

BACA JUGA:Golkar Akui Terkejut MK Hapus Presidential Threshold: Padahal Sebelumnya Selalu Menolak

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Hargai Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

"Kami menghormati, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presentasi presidensial threshold sebagaimana ketentuan perundang-undangan saat ini," ungkap Rifqinizamy dalam konfirmasinya, Kamis 2 Januari 2025.

Anggota DPR RI ini menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah tindak lanjut dari DPR bersama pemerintah untuk menetapkan norma baru terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengacu pada undang-undang yang berlaku.

"Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy melihat putusan MK ini sebagai langkah penting dalam memajukan demokrasi Indonesia, membuka kesempatan lebih luas bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo

"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstiotusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ujarnya.

Menurutnya, keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga perlu dihormati oleh semua pihak.

"Apapun keputusannya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dan keputusan tersebut final dan mengikat, sehingga kita semua wajib untuk menghormati dan menindaklanjutinya," pungkas Rifqinizamy.

Putusan MK yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025. 

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa keputusan ini mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya, karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads