MK Hapus Presidential Threshold, PDIP akan Bikin Rekayasa Konstitusional Koalisi

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP akan Bikin Rekayasa Konstitusional Koalisi

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) atau ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold)-disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) atau ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold).

"Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Said kepada wartawan, Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, Said menjelaskan bahwa MK juga meminta agar pembentuk UU, yaitu pemerintah dan DPR untuk mengatur agar jumlah pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tidak terlalu banyak.

BACA JUGA:Eks Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie Memenuhi Panggilan KPK soal Kasus Harun-Hasto

BACA JUGA:Identitas Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Jakarta-Merak Dikantongi, 7 Saksi Diperiksa

MK juga meminta DPR dan pemerintah melakukan rekayasa konstitusional agar dalam pencalonan presiden tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres.

"Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” ungkap Said.

Said juga mengusulkan adanya rekayasa konstitusional dengan memperketat syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Syarat kualifikasi presiden itu, menurut dia, dapat diuji oleh lembaga negara atau perwakilan tokoh masyarakat.

"Perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam pertimbangan putusannya juga dapat kami lakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan,"paparnya.

BACA JUGA:Operasi Lilin 2024 Rampung, Korlantas Polri Fokus Persiapan Pengamanan Idul Fitri

BACA JUGA:Alhamdulillah.. Operasi Lilin 2024 Berjalan Lancar, Angka Kecelakaan Menurun

Serta, kata Said, rekam jejak integritasnya, agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksudkan tersebut," paparnya.

"Pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads