MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Pakar Hukum: Ini Baru Namanya Demokrasi

MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Pakar Hukum: Ini Baru Namanya Demokrasi

Ilustrasi, MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Pakar Hukum: Ini Baru Namanya Demokrasi-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapuskan ketentuan Presidential Threshold, yang selama ini menjadi syarat minimal jumlah dukungan suara bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk pakar hukum pidana Abdul Hadjar.

BACA JUGA:Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Nyata-Nyata Bertentangan UUD

BACA JUGA:MK Hapuskan Presidential Threshold 20 Persen, Jimly Asshiddiqie: Kado Tahun Baru 2025

Abdul menilai, keputusan MK tersebut merupakan langkah positif dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

"Bagus, ini baru namanya demokrasi, setiap partai peserta pemilu tanpa harus memperoleh suara berjumlah tertentu dapat mengajukan calon presiden. Ini artinya siapapun bisa jadi capres atau cawapres sepanjang dicalonkan partai peserta pemilu," ujarnya kepada Disway.id, Kamis 2 Januari 2025.

Lebih lanjut, Abdul Hadjar menekankan pentingnya keputusan ini untuk memastikan bahwa rakyat bisa memilih calon pemimpin mereka tanpa adanya pembatasan yang merugikan.

Dengan dihapuskannya Presidential Threshold, para partai politik kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mengajukan calon presiden mereka, memberikan ruang bagi lebih banyak pilihan bagi pemilih pada Pemilu mendatang.

BACA JUGA:Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo

BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh

"Rakyat menjadi pemilih murni bagi calon pemimpin siapapun. Yang terpenting, tidak ada lagi money politics agar bisa berkoalisi untuk mencapai batas threshold capres," tegasnya.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, MK hapuskan presidential threshold 20 persen.

Putusan penghapusan ambang batas capres 20 persen tersebut akan mulai berlaku untuk Pilpres 2029 mendatang.

Suhartoyo selaku Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads