PAN Tak Sepakat Usulan CSIS, Dorong Penghapusan Ambang Batas Pemilu

PAN Tak Sepakat Usulan CSIS, Dorong Penghapusan Ambang Batas Pemilu

Eddy menilai dengan adanya ambang batas ini ada jutaan aspirasi pemilih yang tak dapat ditampung karena partainya tidak lolos-Disway/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menolak usulan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.

Justru, kata dia, PAN menginginkan ambang batas pada Pilpres dan pemilihan legislatif untuk dihapus.

BACA JUGA:Sinopsis Hellboy, Film yang Tayang di Bioskop Trans TV Hari Ini 29 Januari 2026

BACA JUGA:Fabio Quartararo Bakal Pindah ke Honda, Kontrak 2 Tahun untuk MotoGP 2027-2028

“Ya, kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” ucap Eddy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Ia menilai dengan adanya ambang batas ini ada jutaan aspirasi pemilih yang tak dapat ditampung karena partainya tidak lolos.

“Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan apa pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” tambahnya.

Wakil Ketua MPR itu mengatakan penghapusan ambang batas itu sebaiknya diimplementasikan. Praktiknya nanti bisa seperti pemilihan DPRD.

BACA JUGA:J Trust Bank Tegaskan Dukungan Golf Wanita Lewat Indonesia Women’s Open 2026

BACA JUGA:Bupati Tapanuli Selatan: Kebun PTPN Batangtoru Topang Kehidupan Masyarakat Lintas Generasi

“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu, sebaiknya diimplementasikan, atau, pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi, kabupaten/kota dan provinsi ya,” ucap Eddy.

Sebelumnya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 3,5 persen untuk Pemilu 2029.

Usulan tersebut disampaikan Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS Arya Fernandes dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI yang membahas desain dan persoalan pemilu dalam rangka revisi Undang-Undang Pemilu.

BACA JUGA:Hari Bakti Imigrasi Ke-76, Dirjen Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads