MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Pakar Hukum: Ini Baru Namanya Demokrasi

MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Pakar Hukum: Ini Baru Namanya Demokrasi

Ilustrasi, MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Pakar Hukum: Ini Baru Namanya Demokrasi-Istimewa-

Selain itu juga menyatakan norma Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Kembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:Anies Baswedan Melenggang Mulus, Koalisi KPP Capai 28,3 Persen Presidensial Threshold: Tinggal Cari Wakilnya, Siapa?

BACA JUGA:AWAS! Ancaman Bencana Hidrometeorologi Berpotensi Terjadi Awal 2025, Menko PMK Bilang Begini

Adapun putusan ketiga adalah memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Adapun Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 berisikan pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Dengan peraturan ini, membuat seorang Calon Presiden harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 20 persen dari dari jumlah kursi DPR pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Presidential threshold ini sempat menjadi ramai saat Pilres 2024 lalu, di mana beberapa Calon Presiden yang akan maju dalam pemilihan terkendala dengan dukungan DPR.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads