Nasdem Nilai Putusan MK Hapus Presidential Threshold Sebagai Babak Baru Demokrasi Indonesia
Ketua DPP Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) melalui putusan nomor 62/PUU-XXII/2024-Dok. Nasdem-
BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh
Suhartoyo menjelaskan bahwa pasal tersebut terkait dengan ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik.
Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: