Kencan dengan PSK Vietnam Tarifnya Melebihi UMP Jakarta, Rp 5,6 Juta Semalam
PSK Vietnam pasang tarif Rp 5,6 juta semalam--Fajar Ilman
JAKARTA, DISWAY.ID - Para Pekerja Seks Komersial (PSK) mencoba mencari peruntungan nasib di Jakarta, dengan menjajakan diri dengan tarif jutaan.
Hal itu diketahui saat Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 12 pekerja seks komersial (PSK) asal Vietnam di kawasan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Para PSK tersebut diketahui menawarkan jasa kencan dengan tarif mencapai Rp5,6 juta untuk sekali pertemuan, yang jauh di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
BACA JUGA:Kumpulkan Bukti Baru, KPK Geledah Beberapa Lokasi di Kantor Dinas Pekanbaru
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa tarif yang dikenakan untuk setiap kencan adalah Rp5.600.000.
"Ada pun tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara yaitu sebesar Rp5.600.000 per orang. Itu untuk satu kali kencan," ujar Yuldi kepada wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Desember.
BACA JUGA:Usai Naikan UMP Jakarta Sebesar 6,5 Persen, Pemprov DKI Bakal Naikan UMSP
Yuldi menambahkan bahwa para PSK ini baru bekerja di Indonesia sekitar satu bulan.
Mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan yang seharusnya untuk tujuan wisata, namun disalahgunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
BACA JUGA:Kenaikan UMP Jakarta 6,5 Persen Dinilai Tidak Layak oleh Buruh, Tidak Diikuti Kestabilan Bahan Pokok
“Mereka disini kurang lebih baru satu bulan jadi dilihat juga dari visanya itu kurang lebih baru satu bulan mereka masuk ke Indonesia dan melakukan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ini, ke-12 WN Vietnam tersebut dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.
Para pelaku juga dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: