Respons APINDO Usai Kemnaker Resmikan Penetapan Aturan UMP 2025
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.-Humas Kementerian Ketenagakerjaan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi telah mengumumkan penetapan upah minimum 2025 pada 4 Desember 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker No. 16 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, itu mengatur tentang Penetapan upah minimum 2025.
Seiring itu, Menaker Yassierli menyebutkan para pengusaha juga sudah mencapai kesepahaman mengenai kenaikan UMP 6,5 persen.
BACA JUGA:Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
“UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah,” ucap Yassierli dalam keterangan tertulis resminya, pada Kamis 5 Desember 2024.
Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos, dan K3 DPP APINDO DKI Jakarta Nurjaman menyatakan meski para pengusaha sudah mencapai kesepahaman, itu bukan berarti para pengusaha sudah menerima keputusan kenaikan UMP 2025 tersebut.
“Paham bukan berarti menerima. Kami melihat regulasinya justru kurang mendukung,” ujar Nurjaman dalam keterangan resminya pada Kamis 5 Desember 2024.
Selain itu, Nurjaman juga menambahkan bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki dari Permenaker No. 16 Tahun 2024 tersebut, terutama terkait pengupahan yang prosedurnya masih kurang sempurna.
“Permenaker ini menurut kami juga agak cacat. Karena Permen itu kan harus ada PP (Peraturan Presiden), ini PP-nya tidak ada,” ucap Nurjaman.
BACA JUGA:LRT Jabodebek Catat Rekor Pengguna Harian, Tembus 2 Juta Penumpang di Bulan November 2024
Sementara itu, Permenaker tersebut diketahui juga menyebutkan bahwa nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun formula kenaikan UMP 2025 yang akan dipakai diketahui mengacu pada UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.
Selain itu, nilai yang dipakai untuk menentukan kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 adalah dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: