MK Hapuskan Presidential Threshold 20 Persen, Jimly Asshiddiqie: Kado Tahun Baru 2025
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, MK hapuskan presidential threshold 20 persen.-reza-
BACA JUGA:Masuk Daftar Wanita Tercantik di Dunia, Ini Profil Syifa Hadju
Dalam akun media sosialnya, Jimly menuliskan akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk pemilu 2029 yang akanaa datang.
“Ini kado tahun baru 2025 yg mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: