Pengumuman Kenaikan UMP 2026 Ditunda, Ini Bocoran Upah Sesuai Amanat MK
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, beleid ini disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan soal upah minimum-disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Dengan regulasi yang masih dalam proses penyusunan, pengumuman UMP semula yang diadakan 21 November 2025 batal dilakukan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, beleid ini disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan soal upah minimum.
BACA JUGA: Bahlil Sebut Polisi Aktif Berpangkat Komjen di Kementerian ESDM, Kinerjanya Sangat Membantu
Putusan MK menegaskan bahwa upah harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
“Jadi, kami menelaah amanat tersebut terkait bagaimana upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kami membentuk waktu untuk perencanaan dan penghitungan estimasi KHL,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis 20 November 2025.
Perhitungan UMP 2026 akan berbeda dengan UMP 2025.
Tahun lalu, UMP naik serentak 6,5% dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Ke depan, tidak akan ada angka tunggal sebagai acuan, sehingga disparitas upah antar daerah dapat ditekan.
“Kalau satu angka, disparitas tetap terjadi.Provinsi atau kabupaten/kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi bisa menetapkan UMP lebih tinggi dibandingkan daerah dengan pertumbuhan rendah,” jelas Yassierli.
BACA JUGA: Komdigi: 45 Persen Anak Indonesia Jadi Korban Perundungan di Platform Digital
BACA JUGA: Imigrasi Cekal 5 Konglomerat ke Luar Negeri: Ada Bos Djarum!
Selain itu, Dewan Pengupahan daerah akan memiliki kewenangan lebih besar dalam menghitung UMP sesuai amanat MK.
Penetapan dan pengumuman UMP nantinya dilakukan oleh kepala daerah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
