Link dan Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat di LHKPN, Bisa Diakses Publik
KPK.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Belakangan ini publik kerap mengunggah laporan harta kekayaan pejabat di media sosial.
Hal ini dilakukan untuk melihat indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pejabat negara.
Hasil kekayaan pejabat negara sendiri dapat diperiksa melalui laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BACA JUGA:Pemprov DKI Berhentikan 2 Pejabat Dinas Kebudayaan Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Kebijakan Baru Kemensetneg, Efesiensi Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Begini Isinya!
LHKPN dapat diakses secara umum oleh masyarakat Indonesia dan dilakukan seecara online.
LHKPN sendiri berupa dokumen dalam bentuk fisik atau elektronik yang berisi uraian harta kekayaan pejabat.
Di dalamnya masyarakat bisa melihat total aset pejabat mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, hutang, hingga kas dan setara kas.
Selain itu, LHKPN juga menjadi bagian penting untuk upaya tindak korupsi.
Pejabat negara sendiri diwajibkan melaporkan hasil kekayaan mereka seperti yang diatur dalam Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016.
BACA JUGA:Terbaru! Takefusa Kubo Gabung Arsenal, Calon Lawan Kuat Timnas Indonesia Terbang ke London?
Setelah itu KPK akan mengumumkan LHKPN penyelenggara negara yan nantinya bisa diakses oleh publik di laman e-lhkpn.kpk.go.id
Lantas bagaimana cara cek harta kekayaan penyelenggara negara lewat LHKPN? Simak informasinya berikut.
Link dan Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat di LHKPN
Berikut cara menggunakan LHKPN untuk melihat harta kekayaan pejabat negara.
- Kunjungi website resmi e-LHKPN atau melalui https://elhkpn.kpk.go.id
- Klik menu 'e-Announcement'
- Selanjutnya isi nama pejabat, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara yang ingin dicari LHKPN-nya
- Selanjutnya publik bisa melihat total kekayaan penyelenggara negara berdasarkan tanggal terakhir laporannya.
- Publik bisa melihat penjabaran harta kekayaan dengan klik 'Preview Harta'
- LHKPN itu juga bisa diunduh dengan klik tombol hijau pada layar
- Nantinya rincian LHKPN yang berhasil diunduh akan tersimpan dalam bentuk PDF.
- Selesai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: