Pemprov DKI Berhentikan 2 Pejabat Dinas Kebudayaan Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Pemprov DKI Berhentikan 2 Pejabat Dinas Kebudayaan Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberhentikan 2 pejabat di Dinas Kebudayaan setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi, berupa penyimpangan APBD pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan pada Kamis, 2 Januari 2024.
Tiga tersangka masing-masing berinisial IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, MFM selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR dari pihak swasta sebuah event organizer (EO).
BACA JUGA:Jadwal Pembuatan Visa Haji 2025, Dirjen PHU: Sebulan Sebelum Pemberangkatan
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang diambil Kejati DKI Jakarta.
Tegas Budi, sebagai bentuk tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta memberhentikan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati.
“Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” tegas Budi pada Jumat, 3 Januari 2024.
Lanjut Budi, kasus ini menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta sehingga berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Pembagian Kuota Haji Reguler dan Haji Khusus 2025
“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” tambahnya.
Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: