Aturan Baru Petugas Haji Indonesia 2025, Dirjen PHU: Harus Melalui Syarikah dan Miliki Izin Menetap di Arab Saudi

Aturan Baru Petugas Haji Indonesia 2025, Dirjen PHU: Harus Melalui Syarikah dan Miliki Izin Menetap di Arab Saudi

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hilman Latief menyebut ada peraturan baru petugas haji 2025.--Media Center Haji

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hilman Latief menyebut ada peraturan baru petugas haji 2025.

Ia mengatakan pada 2025 ini, para petugas haji harus melalui syarikah atau perusahaan yang diberi izin operasional di Mina dan Arafah atas mandat dari badan pelayanan haji di Makkah (muassasah).

“Ada beberapa peraturan yang juga mungkin baru muncul termasuk petugas-petugas yang ada di Saudi Arabia," kata Hilman dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Haji 2025 DPR RI, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

"Kalau sebelumnya kita bisa merekrut banyak pihak, kalau tahun ini informasi yang muncul petugas yang di Saudi mukimin kita harus melalui syarikah,” paparnya.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 3 Januari 2025, Buka sampai Siang!

BACA JUGA:Manajer PSM Makasar Update Progres Hukuman Pengurangan Poin, LIB Dinilai Tak Profesional

Selain itu, Hilman mengatakan bahwa petugas yang boleh direkrut juga merupakan petugas yang telah memiliki iqomah (izin menetap) dan izin kerja di Arab Saudi.

Dia menilai, regulasi ini merupakan hal yang kompleks dan menyulitkan.

“Ini proses yang kita dalami dan yang boleh direkrut adalah orang indonesia yang juga sudah memiliki iqomah dan izin kerja di sana, jadi memang agak sedikit kompleks, akan kita jajaki agar kita bisa diberi kemudahan,” ujar Hilman.

Ia mengungkapkan kuota haji Indonesia pada 2025 mencapai 221.000.

BACA JUGA:5 Highlight Inter Milan vs Atalanta 2-0 di Supercoppa Italiana 2024: Perbedaan dari Denzel Dumfrie Mengincar Rekor

BACA JUGA:CEK! Update Prakiraan Cuaca Hari Ini di Wilayah Jabodetabek Jumat, 3 Januari 2025

Ia merinci 203.320 orang diantaranya untuk kuota haji reguler. Sementara itu, sisanya diperuntukan bagi jamaah haji khusus.

"Untuk haji regulernya itu 203.320, yang dimaksud haji reguler itu ada jemaah haji reguler disebut dengan reguler murni itu jemaah," kata Hilman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads