Aturan Baru Petugas Haji Indonesia 2025, Dirjen PHU: Harus Melalui Syarikah dan Miliki Izin Menetap di Arab Saudi
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hilman Latief menyebut ada peraturan baru petugas haji 2025.--Media Center Haji
Selain itu, petugas haji daerah dan pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga termasuk dalam kuota jemaah haji reguler.
BACA JUGA:Manajer PSM Makasar Update Progres Hukuman Pengurangan Poin, LIB Dinilai Tak Profesional
"Untuk haji khususnya 17.680," jelasnya.
Di sisi lain, Hilman mengatakan keberangkatan tim Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), tim pengawas DPR, DPD, hingga BPK RI akan termasuk dalam kuota petugas haji.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: