Kemenag Umumkan Pendaftaran PPIH 2025 Tingkat Pusat Dibuka Besok, Cek Syarat dan Formasinya
Pendaftaran PPIH 2025 Arab Saudi tingkat pusat segera dibuka.--Media Center Haji
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat 2025 dibuka besok.
Melansir dari laman Kemenag RI, pendaftaran PPIH 205 Arab Saudi tingkat pusat dibuka mulai tanggal 29 November 2024-6 Desember 2024.
"Kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024," tulis Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat dalam laman resmi Kemenag dikutip Rabu, 28 November 2024.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seleksi PPIH 2025 Tingkat Daerah, Kapan Dibuka?
Pendaftaran PPIH 2025 tingkat pusat dapat dilakukan secara online melalui website https://haji.kemenag.go.id/petugas
Arsad Hidaya menambahkan seleksi PPIH 2025 tingkat pusat juga dilakukan secara online dengan menggunakan sistem Computer Assited Test (CAT) dan wawanca.
Sementara, hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 24 Desember 2024 mendatang.
Formasi PPIH 2025 Arab Saudi Tingkat Pusat
Lebih lanjut, Kemenag RI membuka sebanyak 8 formasi untuk PPIH 2025 tingkat pusat di antaranya:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Layanan Perlindungan Jemaah
- Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
- Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
- Layanan MCH (Media Center Haji).
Perlu diketahui, bahwa pendaftaran seleksi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang hanya dapat satu kali digunakan.
Apbila pelamar sebelumnya pernah mengikuti seleksi PPIH 2025 tingkat daerah, maka tidak bisa kembali mengikuti PPIH 2025 tingkat pusat.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Pendaftaran PPIH 2025 Segera Dibuka, Kapan?
Persyaratan PPIH 2025 Arab Saudi Tingkat Pusat
Berikut syarat umum dan syarat khusus yang perlu diketahui calon pelamar PPIH 2025 tingkat pusat.
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
- ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI
- Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
BACA JUGA:PPIH Rilis Ketentuan Bagasi yang Bisa Dibawa Pulang Jemaah Haji Indonesia
Syarat Khusus
1. Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Layanan Bimbingan Ibadah
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
- Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
BACA JUGA:Prosesi di Mina Usai, PPIH Minta Jemaah Pulihkan Fisik Sebelum Thawaf Ifadhah, Sa'i, dan Wada'
3. Pelaksana Pelindungan Jemaah
- Berasal dari unsur TNI/POLRI
- Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar
- Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus
- Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar
- Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana
- Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: