KPK Sita Uang dan Deposito Senilai Rp 62 Miliar dalam Dugaan Kasus Korupsi di PT PP
KPK Sita Uang Deposito Senilai Rp 62 Miliar Dalam Dugaan Kasus Korupsi di PT PP-disway.id/cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan deposito senilai Rp 62 miliar.
Penyitaan yang dan deposito yang dilakukan KPK, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di sivusu EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun 2022 - 2023.
"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya deposito itu totalnya Rp 22 miliar, berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp 40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah atau valas belum tersampaikan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Sabtu, 4 Januari 2025.
BACA JUGA:Kejagung Kantongi Nama Tersangka Korupsi Rp115 Triliun Kasus Impor Minyak?
BACA JUGA:Maman Abdurrahman Dapat Perintah Khusus Prabowo, Bikin Pelaku UMKM Full Senyum!
Lebih lanjut, Tessa belum mendapat informasi soak penyitaan tersebut hasil dari penggeledahan atau pengembakian dari para pihak terkait.
Selain itu, ia pun belum bisa menyampaikan proyek pekerjaan yang menjadi objek korupsi.
"Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu," jelas Tessa.
"Dan apakah diserahkan di proses penyelidikan, penyidikan atau memang ditemukan saat penggeledahan di penyidikan lalu dilakukan penyitaan," lanjutnya.
Diketahui, KPK mengusut dugaan kasus korupsi di Engineering Procurement and Construction (ECP), PT Pembangunan Perumahan (PT PP) pada 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Polisi Bentuk Timsus untuk Kejar Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang juga sudah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Adapun, kasus korupsi di PT PP ini disebut berkaitan dengan Pasal 2 atau 3. Perbuatan para tersangka disebut merugikan negara sekitar Rp 80 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: