Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Terkait Korupsi Dana Fiktif di Dinas Kebudayaan
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Terkait Korupsi Dana Fiktif di Dinas Kebudayaan-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka terkait penyimpangan dana kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan penggunaan stempel palsu untuk mengalirkan dana fiktif.
Penetapan tersangka ini terkait korupsi yang melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta.
BACA JUGA:Sebanyak Tiga Saksi Diperiksa Kejati dalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
BACA JUGA:Kejati DKI Bongkar Perkembangan Terbaru Soal Kasus Judi Online yang Libatkan ASN Komdigi
Tersangka pertama adalah Iwan Hendry Wardana (IHW), mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang kini nonaktif.
IHW diduga sebagai otak utama dalam skema korupsi yang melibatkan pengelolaan dana fiktif. Tersangka kedua, Mohamad Fahirza Maulana (MFM), adalah Kepala Bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan.
Sedangkan tersangka ketiga, Gatot Arif Rahmadi (GAR), merupakan Direktur sebuah perusahaan event organizer yang berperan dalam kegiatan fiktif tersebut.
BACA JUGA:Kejati Banten Panggil Suami Airin Jelang Pencoblosan, Munculkan Isu Politisasi Hukum?
BACA JUGA:Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindah dari Kejati Jatim ke Kejagung per Hari Ini
"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta. Proses hukum terhadap mereka akan segera dilakukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Januari 2025.
Patris juga menambahkan bahwa salah satu tersangka, GAR, telah ditahan di rumah tahanan Cipinang untuk 20 hari ke depan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Dua tersangka lagi telah kami lakukan pemanggilan dan saya masih menunggu pendapat dari penyelidik mengenai upaya-upaya paksa yang dilakukan dalam proses hukum ini termasuk di antaranya upaya penahanan," tegasnya.
BACA JUGA:Kejati Sultra Periksa 2 Jaksa Konsel Diduga Minta Uang ke Guru Honorer Supriyani, Begini Hasilnya..
BACA JUGA:Ibunda Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jawa Timur, Ini Penjelasan Kejagung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: